Sidang Etik Kasus Narkoba: Mantan Kapolres Bima Kota Tertunduk Lesu Kenakan Seragam Polri

MATARAM, KabarGorontalo News.– Institusi Polri kembali menunjukkan komitmen tegas dalam “bersih-bersih” internal. Mantan Kapolres Bima Kota, yang terlibat dalam pusaran kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Momen haru sekaligus ironis terekam saat perwira menengah tersebut hadir dengan mengenakan seragam dinas lengkap namun tertunduk lesu saat menghadapi majelis hakim etik.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Kasus Narkoba
Kasus yang menjerat mantan pucuk pimpinan Polres Bima Kota ini menjadi sorotan publik luas. Berdasarkan fakta yang terungkap, keterlibatan oknum perwira tersebut merupakan pukulan telak bagi upaya pemberantasan narkoba di wilayah NTB.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam persidangan tersebut:
- Pelanggaran Kode Etik: Terperiksa diduga melanggar kode etik profesi Polri terkait integritas dan penyalahgunaan wewenang.
- Keterlibatan Barang Haram: Sidang ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam mengenai peran sang mantan Kapolres dalam jaringan atau penyalahgunaan zat terlarang.
- Sanksi PTDH Menanti: Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ancaman hukuman terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jalannya Persidangan: Tertutup Namun Transparan
Meskipun beberapa bagian sidang berlangsung secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan materi penyelidikan internal, Polda NTB memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Polri tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada anggota yang terlibat narkoba, terlebih mereka yang memiliki jabatan strategis. Sidang KKEP ini adalah bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik,” ujar perwakilan Humas Polda NTB.
Dampak bagi Integritas Polri di Mata Publik
Pengamat kepolisian menilai langkah Polda NTB menyeret mantan Kapolres ke sidang etik adalah langkah berani yang diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Keterlibatan pejabat tinggi di level Polres dalam kasus narkotika seringkali dianggap sebagai hambatan besar dalam perang melawan narkoba secara nasional.
Ancaman Hukuman Berlapis
Selain menghadapi pemecatan melalui jalur etik, oknum tersebut juga harus menghadapi proses pidana umum. Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak ada imunitas bagi aparat penegak hukum yang justru melanggar hukum itu sendiri.
