Browse By

SP3 Belum Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus RJ Rismon Masih Terus Berproses

Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memproses permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar.

JAKARTA, Kabargorontalo News. – Polda Metro Jaya memberikan pernyataan terbaru terkait status hukum RJ Rismon. Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) belum diterbitkan. Kasus yang menyeret nama Rismon tersebut dipastikan masih dalam tahap pemeriksaan dan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman materiil guna memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Kepastian Hukum: Penyidikan Masih Berjalan

Menanggapi pertanyaan publik mengenai kemungkinan penghentian kasus, Polda Metro Jaya menekankan bahwa setiap tahapan penyidikan memerlukan ketelitian tinggi. Belum terbitnya SP3 menunjukkan bahwa tim penyidik masih menemukan relevansi untuk melanjutkan proses hukum terhadap RJ Rismon.

“Sampai saat ini, prosesnya masih berjalan (on progress). Penyidik masih bekerja untuk melengkapi keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan. Jadi, belum ada penerbitan SP3,” ungkap perwakilan Polda Metro Jaya pada Jumat (10/04/2026).

Tahapan Penyidikan: Apa yang Sedang Dilakukan Polisi?

Dalam proses hukum pidana, penanganan sebuah kasus melewati beberapa fase krusial sebelum diputuskan apakah kasus tersebut layak dilimpahkan ke kejaksaan (P21) atau dihentikan (SP3).

Beberapa faktor yang memengaruhi durasi proses penyidikan meliputi:

  • Pemeriksaan Saksi Tambahan: Menghimpun keterangan baru untuk memperkuat konstruksi pasal.
  • Analisis Bukti Digital/Materiil: Verifikasi bukti-bukti lapangan yang berkaitan dengan keterlibatan RJ Rismon.
  • Gelar Perkara: Diskusi internal penyidik untuk menentukan apakah unsur pidana telah terpenuhi secara kuat.

Mengenal Apa Itu SP3 dalam Hukum Indonesia

Sebagai edukasi bagi masyarakat, SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan adalah kewenangan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara pidana. Berdasarkan hukum di Indonesia, SP3 biasanya diterbitkan karena tiga alasan utama:

  1. Tidak Cukup Bukti: Penyidik tidak menemukan bukti yang memadai untuk melanjutkan kasus ke persidangan.
  2. Bukan Tindak Pidana: Setelah diperiksa, ternyata peristiwa tersebut masuk dalam ranah perdata atau hukum lainnya.
  3. Demi Hukum: Misalnya karena terdakwa meninggal dunia atau kasus telah kedaluwarsa (ne bis in idem).

Dalam kasus RJ Rismon, Polda Metro Jaya menilai alasan-alasan di atas belum terpenuhi, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Harapan Publik akan Transparansi Kasus

Kasus RJ Rismon telah menarik perhatian masyarakat luas. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk tetap transparan dalam memberikan pembaruan informasi kepada publik. Pihak kepolisian juga menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, tim penasihat hukum RJ Rismon belum memberikan keterangan tambahan terkait penegasan terbaru dari Polda Metro Jaya mengenai status klien mereka. (Red.)